Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Resmi Ajukan Banding
Terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan, Vadel Badjideh, mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis yang diterimanya. Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel resmi mengajukan banding atas putusan sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil karena pihak Vadel menganggap majelis hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Memori banding tersebut secara resmi diserahkan oleh tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin (6/10/2025).
Baca berita Vadel Badjideh lainnya di Liputan6.com.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa ada sejumlah fakta krusial dalam persidangan, termasuk bukti visum, yang dinilai telah diabaikan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan. Hal inilah yang menjadi dasar utama mereka untuk memperjuangkan keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
