Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Pengacara Ngamuk
Vadel Badjideh © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Kabar mengejutkan datang dari kasus yang menjerat Vadel Badjideh. Upaya banding yang diajukan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak Nikita Mirzani justru berbuah pahit. Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat hukuman Vadel, dari yang semula 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Vadel Badjideh langsung bergerak cepat. Oya Abdul Malik, selaku pengacara, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (25/11/2025) untuk resmi mendaftarkan memori kasasi sebagai langkah hukum lanjutan demi mencari keadilan bagi kliennya.
Baca berita Vadel Badjideh lainnya di Liputan6.com.
Advertisement
1. Tidak Keberatan Asal...
Oya Abdul Malik mengaku tidak keberatan jika hukuman kliennya dinaikkan, asalkan prosedurnya benar. Namun, ia menduga Majelis Hakim di tingkat banding tidak memeriksa berkas memori banding yang telah mereka susun dengan teliti. Ia menilai putusan tersebut hanya didasarkan pada opini publik semata.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Sebut Hakim Banding Tak Periksa Memori
"Tanggapan banding, enggak apa-apa, sah-sah saja mau dinaikin. Jangan 12 (tahun), mau naik lebih tinggi juga enggak apa-apa. Haknya. Cuma yang perlu diketahui di sini adalah faktanya: Hakim Banding ini enggak baca dan enggak periksa memori banding yang kami sampaikan," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
3. Pengacara Vadel Kecewa
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh tim kuasa hukum. Oya menegaskan bahwa seharusnya hakim menelaah fakta persidangan, bukan hanya melihat sentimen yang berkembang di masyarakat. Ia menuding adanya pengabaian terhadap fakta-fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan tingkat pertama.
4. Sebut Hakim Tidak Menelaah
"Kalau lihat dari putusannya jadi naik, dia hanya melihat apa yang ada di publik. Tidak menelaah lagi fakta-fakta persidangan yang sudah kami uraikan. Itu aja," lanjut Oya dengan nada kecewa.
5. Sebut Ada Banyak Kejanggalan
Langkah kasasi ini diambil karena pihak Vadel meyakini banyak kejanggalan dalam putusan banding. Oya Abdul Malik menegaskan komitmennya untuk terus membela Vadel Badjideh hingga titik darah penghabisan. Ia tidak akan membiarkan kliennya dihukum atas tuduhan yang menurutnya tidak terbukti secara sah.
"Kasasi. Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh," tegas Oya.
6. Didasari Fakta
Keyakinan Oya didasari oleh fakta persidangan sebelumnya yang menurutnya membuktikan bahwa tuduhan aborsi tidak terbukti. Ia merasa hukuman 12 tahun sangat tidak masuk akal jika melihat fakta forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri.
"Hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya aborsinya tidak terbukti," pungkasnya.
7. Awal Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang tidak terima putrinya menjalin hubungan dengan Vadel hingga diduga terjadi persetubuhan anak. Kini, nasib Vadel Badjideh bergantung pada putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Yang Ini Juga Nggak Kalah Hot!!!
Gagal Dapat Keringanan, Hukuman Vadel Badjideh Justru Makin Berat
Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Hakim, Sebut Korban Alami Trauma
Syok Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Keluarga Minta Publik Stop Hujat Anak Nikita Mirzani
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Beberkan Fakta Persidangan yang Diabaikan Hakim
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Awalnya Sudah Salah Pilih Pengacara!
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/aal/phi)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
