Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Pengacara Ngamuk

Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Pengacara Ngamuk
Vadel Badjideh © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kabar mengejutkan datang dari kasus yang menjerat Vadel Badjideh. Upaya banding yang diajukan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak Nikita Mirzani justru berbuah pahit. Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat hukuman Vadel, dari yang semula 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Vadel Badjideh langsung bergerak cepat. Oya Abdul Malik, selaku pengacara, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (25/11/2025) untuk resmi mendaftarkan memori kasasi sebagai langkah hukum lanjutan demi mencari keadilan bagi kliennya.

Baca berita Vadel Badjideh lainnya di Liputan6.com.

1. Tidak Keberatan Asal...

Oya Abdul Malik mengaku tidak keberatan jika hukuman kliennya dinaikkan, asalkan prosedurnya benar. Namun, ia menduga Majelis Hakim di tingkat banding tidak memeriksa berkas memori banding yang telah mereka susun dengan teliti. Ia menilai putusan tersebut hanya didasarkan pada opini publik semata.

2. Sebut Hakim Banding Tak Periksa Memori

Vadel Badjideh di pengadilan © KapanLagi.com/Budy Santoso

"Tanggapan banding, enggak apa-apa, sah-sah saja mau dinaikin. Jangan 12 (tahun), mau naik lebih tinggi juga enggak apa-apa. Haknya. Cuma yang perlu diketahui di sini adalah faktanya: Hakim Banding ini enggak baca dan enggak periksa memori banding yang kami sampaikan," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

3. Pengacara Vadel Kecewa

Vadel Badjideh pakai kemeja putih © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh tim kuasa hukum. Oya menegaskan bahwa seharusnya hakim menelaah fakta persidangan, bukan hanya melihat sentimen yang berkembang di masyarakat. Ia menuding adanya pengabaian terhadap fakta-fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan tingkat pertama.

4. Sebut Hakim Tidak Menelaah

Vadel Badjideh pakai rompi tahanan © KapanLagi.com/Budy Santoso

"Kalau lihat dari putusannya jadi naik, dia hanya melihat apa yang ada di publik. Tidak menelaah lagi fakta-fakta persidangan yang sudah kami uraikan. Itu aja," lanjut Oya dengan nada kecewa.

5. Sebut Ada Banyak Kejanggalan

Vadel Badjideh pakai rompi © KapanLagi.com/Budy Santoso

Langkah kasasi ini diambil karena pihak Vadel meyakini banyak kejanggalan dalam putusan banding. Oya Abdul Malik menegaskan komitmennya untuk terus membela Vadel Badjideh hingga titik darah penghabisan. Ia tidak akan membiarkan kliennya dihukum atas tuduhan yang menurutnya tidak terbukti secara sah.

"Kasasi. Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh," tegas Oya.

6. Didasari Fakta

Vadel Badjideh bersama kakak © KapanLagi.com/Budy Santoso

Keyakinan Oya didasari oleh fakta persidangan sebelumnya yang menurutnya membuktikan bahwa tuduhan aborsi tidak terbukti. Ia merasa hukuman 12 tahun sangat tidak masuk akal jika melihat fakta forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri.

"Hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya aborsinya tidak terbukti," pungkasnya.

(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending