Kapanlagi.com - Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani. Putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Dengan keputusan tersebut, apabila Rezky tidak memberikan respon atau pengajuan kasasi, Wenny berharap Rezky segera mengungkapkan ke publik atau lakukan tes DNA. Semua dilakukan agar tak ada lagi yang ditutup-tutupi terkait hal ini.
"Persoalan saya ini kan sudah menjadi area publik, semua harus diselesaikan secara clear," ungkap Wenny Ariani saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
"Saya mau (Rezky Aditya) tes DNA, semua orang harus mengetahui, jangan ada yang ditutup-tutupi. Apresiasi yang besar buat Pengadilan Tinggi Banten memberi kesempatan mencari jati diri mereka," lanjutnya.
Selama permasalahan ini masuk ke ranah hukum, Wenny mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan Rezky Aditya. Ia hanya sempat menjalin percakapan dengan kuasa hukum Rezky. Meski akhirnya tak ada kesepakatan yang tercapai.
"Sampai dengan saat ini sih pernah komunikasi dengan lawyernya Rezky lah, cuma apa yang kita bicarakan tidak ada kesepakatan," pungkasnya.
Hingga saat ini, Rezky Aditya belum memberikan tanggapan mengenai putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut. Wenny sendiri sedang menunggu apakah Rezky berkenan melakukan tes DNA.
"Apakah nanti Rezky berkenan tes DNA dan menerima putusan dan dipertemukan dengan Kekey, silakan," pungkasnya.