Kapanlagi.com - Perceraian artis cantik Olla Ramlan dan Aufar Hutapea tak lepas dari sorotan netizen. Kini, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea pada Senin (6/6/2022).
Dalam putusan itu, Olla Ramlan mendapatkan hak asuh anak. Bukan cuma itu, Aufar Hutapea juga wajib membayar nafkah kedua anaknya tersebut.
"Nafkahnya untuk dua orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa idah juga," kata Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Senin (6/6/2022)
Resmi bercerai dan hak asuh anak jatuh kepada Olla Ramlan. Pasti KLovers pensaran, berapa sih nafkah yang harus dikeluarkan oleh Aufar Hutapea untuk menafkahi kedua anaknya?
"Untuk nafkah selama masa idah adalah 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," kata Taslimah.
Selanjutnya, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gono gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.
"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," kata Taslimah.
Meski begitu, pihak Aufar Hutapea masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan selama 14 hari ke depan.
"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari kedua blh pihak pikir-pikir menerima atau tidak," tutup Taslimah.
Sebagai informasi, Olla Ramlan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam. Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.
Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak. Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.