Kapanlagi.com - Vokalis grup band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau akrab disapa Ojan rupanya sempat mengkonsumsi kopi ganja di sebuah kafe kawasan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Ojan mengakui hal tersebut terakhir dilakukannya pada Minggu (6/3).
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara.
Selain mengkonsumsi kopi ganja, Ojan juga mengaku mengkonsumsi psikotropika belum lama ini di rumahnya. Ojan pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di salah satu kafe di daerah Summarecon Bekasi," ungkap Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ojan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tak main-main, Ojan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Selain itu, Zulpan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ojan merujuk pada barang bukti dan hasil tes urine.
Dari beberapa barang bukti itu di antaranya biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir.
Sedangkan, dari hasil tes urine Ojan dinyatakan positif mengkonsumsi THC alias ganja dan benzo.
"Tersangka mulai mengonsumsi ganja sejak 2010 dan juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 sampai 2019," tukasnya.