Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ojan Vokalis Sisitipsi Rupanya Sempat Mengkonsumsi Kopi Ganja

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ojan Vokalis Sisitipsi Rupanya Sempat Mengkonsumsi Kopi Ganja
Ojan vokalis Sisitipsi jadi tersangka © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Vokalis grup band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau akrab disapa Ojan rupanya sempat mengkonsumsi kopi ganja di sebuah kafe kawasan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Ojan mengakui hal tersebut terakhir dilakukannya pada Minggu (6/3).

Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara.

1. Konsumsi Psikotropika

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Selain mengkonsumsi kopi ganja, Ojan juga mengaku mengkonsumsi psikotropika belum lama ini di rumahnya. Ojan pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di salah satu kafe di daerah Summarecon Bekasi," ungkap Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3).

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Hukuman 5 Tahun Penjara

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ojan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tak main-main, Ojan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

3. Barang Bukti dan Tes Urine

Selain itu, Zulpan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ojan merujuk pada barang bukti dan hasil tes urine.

Dari beberapa barang bukti itu di antaranya biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

Rekomendasi
Trending