Kapanlagi.com - Artis Ammar Zoni dengan berat hati menerima tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin suami Irish Bella itu dihukum satu tahun penjara. Menurut Ammar, kalaupun nantinya hakim ketua menjatuhi hukuman yang sama, ia harus berbesar hati.
"Teman-teman media terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa saya terima segala konsekuensinya apapun itu terbaik," ucap Ammar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Awal mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, Ammar awalnya sempat terkejut hingga tak kuasa menahan air mata. Seusai sidang, Ammar langsung mendatangi Aditya Zoni, adiknya dan langsung memeluknya sambil menyeka air mata yang jatuh ke pipi.
Menurut Abdullah Emile Oemar, kuasa hukum Ammar, kliennya pasti kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa. Itu jauh dari bayangan mereka yang ingin kliennya bebas ataupun di rehabilitasi.
"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," katanya.
"Jadi alasan kita menuntut meminta bebas karena kita melihat bahwa dalam dakwaan Ammar Zoni dituntut bersama-sama dengan Mustakim. Semua sudah tahu Mustakim yang membelikan dan secara bukti masih ada Mustakim berarti secara bersama-sama. seharusnya ada Pasal 55 ayat 1 KUHP," timpal Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar.
Untuk itu, Aditya sebagai adik berharap agar majelis hakim bisa membuat keputusan yang seadil-adilnya untuk perkara kasus Ammar Zoni. Sidang putusan bakal digelar pada 26 September 2023 mendatang.
"Karena saya lihat potensi Bang Ammar besar banget, Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," tutup Aditya Zoni.