Kapanlagi.com - Musisi legendaris Fariz RM akhirnya bisa sedikit bernapas lega setelah mendengar putusan sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia divonis dengan hukuman 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Menyambut putusan tersebut, Fariz RM menunjukkan sikap yang penuh syukur. Baginya, vonis ini adalah hasil terbaik dari proses hukum yang telah ia jalani. Ia bahkan menganggap putusan ini sebagai sebuah kado spesial untuk putranya yang sedang berulang tahun.
Baca juga berita lainnya di Liputan6.com.
"Alhamdulillah. Alhamdulillah semakin banyak. Alhamdulillah, tanggal-tanggal bagus, tanggal cantik," ucap Fariz RM dengan senyum semringah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2025).
Lebih lanjut, musisi berusia 66 tahun ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya melewati masa-masa sulit, mulai dari pengadilan, kejaksaan, hingga tim kuasa hukumnya.
"Yang pertama sekali, terima kasih. Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang alhamdulillah saya syukuri," ujarnya.
Momen pembacaan vonis ini ternyata bertepatan dengan hari ulang tahun putra bungsunya, Syavergio. Hal inilah yang membuat putusan hakim terasa semakin istimewa bagi Fariz RM.
"Dan juga, ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga," tuturnya dengan penuh harap.
Sementara itu, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM menjelaskan bahwa dengan vonis 10 bulan penjara, kliennya memiliki peluang untuk bisa bebas lebih cepat. Menurutnya, Fariz RM sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
"Jadi kalau kita kumulatif, hukumannya adalah totalnya 10 bulan plus 2 bulan menjadi 12 bulan. Nah, Mas Fariz RM sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan. Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi," jelas Deolipa.
Kini, pihak Fariz RM memilih untuk menerima putusan hakim dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding, sambil menunggu langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan.