Tuntutan Ditunda, Fariz RM Perjuangkan Status Pengguna dan Berharap Rehabilitasi

Penulis: Umar Sjadjaah

Diperbarui: Diterbitkan:

Tuntutan Ditunda, Fariz RM Perjuangkan Status Pengguna dan Berharap Rehabilitasi
Fariz RM © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali harus mengalami penundaan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 21 Juli 2025, terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Menurut kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, alasan penundaan sidang kali ini adalah karena pihak JPU belum siap dengan berkas tuntutan yang akan dibacakan. Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu untuk JPU mempersiapkan tuntutannya.

"Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan, karena tuntutannya belum siap. Berkas, pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap," ujar Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 Juli mendatang. Salah satu pertimbangan penundaan ini adalah karena kasus yang menjerat pelantun lagu "Sakura" dan "Barcelona" ini dianggap menarik perhatian publik.

"Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama," kata Hakim Ketua.

1. Tanggapan Kuasa Hukum

Fariz RM sendiri mengaku tidak mempermasalahkan penundaan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, kliennya kini justru memiliki waktu untuk menyusun strategi dan mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Tim kuasa hukum berharap agar kliennya dapat dituntut seringan mungkin, bahkan jika memungkinkan dapat direhabilitasi.

Deolipa Yumara berpendapat bahwa pasal yang didakwakan kepada Fariz RM, yakni sebagai pengedar, tidaklah tepat. Menurutnya, Fariz adalah seorang pengguna yang seharusnya dijerat dengan pasal mengenai pengguna, yaitu Pasal 127, yang tidak diterapkan dalam dakwaan.

"Kita berharap, karena pasalnya salah sasaran, sebenarnya ada satu pasal yang untuk pengguna, yaitu pasal 127. Tapi pasal itu tidak diterapkan dalam pendakwaan. Sehingga Jaksa hanya akan menuntut sebagai pengedar tentunya," kata Deolipa.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Kali Keempat

Dalam kasus ini, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Musisi berusia 66 tahun ini ditangkap bersama sopirnya pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Fariz RM dalam kasus serupa, setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

(kpl/far/ums)

Reporter:

Fikri Alfi Rosyadi

Rekomendasi
Trending