Kapanlagi.com - Babak baru perseteruan antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo kembali bergulir di meja hijau. Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memenangkan Agnez Mo, Ari Bias tidak tinggal diam dan kembali mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Publik pun bertanya-tanya, apakah materi gugatan kali ini sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus? Mengingat objek sengketa masih terkait penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin. Terkait hal ini, pihak pengadilan memberikan jawaban diplomatis.
Baca berita Agnez Mo lainnya di Liputan6.com.
Ariel NOAH dan Armand Maulana Sebut Ari Bias Blunder Soal Agnez MoAdvertisement
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, enggan memberikan komentar mendalam mengenai substansi materi karena sudah masuk ranah pokok perkara.
"Masalah materinya sama atau tidak, itu saya kira apa ya... nanti sudah membahas materi pokok perkara ya. Apakah sama atau tidak, saya hanya menyampaikan keinginan dari rekan-rekan bahwa ada masalah yang berkaitan dengan Agnes Monica," ujar Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Sunoto menyarankan awak media untuk memantau langsung jalannya persidangan guna mengetahui apakah ada perbedaan mendasar atau pengecualian hukum dalam gugatan baru ini.
"Nah ini saya sampaikan. Apakah materinya sama atau tidak, nanti sudah teknis ya. Saudara nanti ikut saja konferensinya, apakah ada pengecualian dan sebagainya. Oke," tambahnya.
Selain materi gugatan, perhatian juga tertuju pada mekanisme persidangan perdana. Sunoto menjelaskan bahwa sidang awal akan fokus pada pengecekan kehadiran para pihak, baik Penggugat, Tergugat (Holywings), maupun Turut Tergugat (Agnez Mo, LMKN, KCI).
[Wawancara Eksklusif] Berdasarkan Pengalaman Pribadi, Agnez Mo Beri Pesan Untuk BINI"Jadi ya kalau sidang pertama itu namanya memeriksa kedudukan hukum. Para pihaknya hadir enggak. Kalau Tergugat yang hadir baru Tergugat I, Turut Tergugatnya seperti apa, ya tetap semuanya nanti akan dipanggil," jelasnya.
Ariel NOAH dan Armand Maulana Sebut Ari Bias Blunder Soal Agnez MoMajelis hakim nantinya akan menilai kelengkapan para pihak sebelum memutuskan kelanjutan perkara. "Yang pada akhirnya nanti kalau sudah cukup, panggilan itu sah dan patut, Majelis akan menentukan sikap berkaitan dengan kelanjutan perkara tersebut," tutur Sunoto.
Menariknya, Sunoto menegaskan bahwa pendaftaran gugatan kali ini wajib menggunakan sistem digital atau e-court, yang menunjukkan modernisasi dalam proses hukum kasus selebritis ini.
Kronologi Gugatan Baru Ari Bias ke Agnez Mo, Masalah Hak Cipta di 3 Konser"Ya, untuk sekarang semua hal wajib pengadilan elektronik ya. Jadi Penggugat itu wajib pengadilan elektronik. Ada kuasa hukum pengacara itu wajib. Seandainya tidak ada kuasa, tetap wajib. Nah, nanti dia akan diberikan akun sebagai pengguna lain, ya teknis ke sudut lapangan elektronik," pungkasnya.
Ariel NOAH dan Armand Maulana Sebut Ari Bias Blunder Soal Agnez Mo(kpl/aal/phi)