Kapanlagi.com - Proses permohonan perwalian atas anak-anak mendiang Mpok Alpa yang diajukan oleh suaminya, Aji Darmaji, terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (22/9/2025), putri sulung almarhumah, Sherly, turut dihadirkan sebagai saksi.
Baca berita Mpok Alpa lainnya di Liputan6.com.
Kehadiran Sherly menjadi salah satu momen penting dalam persidangan yang beragendakan pembuktian ini. Ia diminta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait permohonan perwalian yang diajukan oleh ayah sambungnya.
Menurut kuasa hukum Aji Darmaji, Zaki R. Mosabasa, pertanyaan yang diajukan kepada Sherly tidaklah rumit. Majelis hakim lebih banyak bertanya seputar kedekatan dan pengetahuannya terhadap adik-adiknya yang masih di bawah umur.
"Jadi pertanyaannya itu ya sekitar apa namanya, kira-kira Sherly ini kenal nggak sama adik-adiknya? Usia adiknya berapa? Terus juga dulu pernikahan almarhum dengan abinya, Pak Haji atau bapak sambungnya itu kapan? Ya kan itu seputar itu-itu aja sebetulnya," ucap Zaki R. Mosabasa saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bertujuan untuk memastikan hubungan kekeluargaan yang terjalin, serta untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam proses penetapan perwalian.
Selain Sherly, pihak Aji Darmaji juga menghadirkan seorang ustaz bernama Roni yang telah lama dekat dengan keluarga. Agenda sidang hari itu pun berjalan lancar dengan pemeriksaan saksi dan penyerahan bukti-bukti.
"Jadi hari ini agendanya saksi sekaligus pembuktian," kata Zaki.
Lebih lanjut, Zaki menjelaskan bahwa permohonan perwalian ini hanya berlaku untuk ketiga anak Mpok Alpa yang masih di bawah umur. Sherly, yang kini telah berusia 20 tahun, tidak termasuk di dalamnya karena sudah dianggap dewasa secara hukum.
"Anak yang tiga itu aja, karena masih di bawah umur. Kalau Sherly ini kan sudah dikatakan dewasa," tegasnya. Kini, pihak keluarga tinggal menunggu putusan dari majelis hakim yang akan disampaikan melalui sistem e-court.