Kapanlagi.com - Tim kuasa hukum Vadel Badjideh mengungkapkan keheranan mereka atas proses penyidikan yang dinilai janggal. Salah satu poin krusial yang mereka pertanyakan adalah tidak pernah diperiksanya janin sebesar boneka yang disebut keluar pada bulan Juni 2024. Padahal, janin tersebut bisa menjadi bukti kunci untuk mengungkap kebenaran.
Oya Abdul Malik, pengacara Vadel, mempertanyakan mengapa bukti fisik sepenting itu tidak pernah diusut oleh pihak kepolisian sejak awal laporan dibuat. Menurutnya, jika janin tersebut diperiksa secara forensik, maka usia kehamilan dan bahkan DNA-nya bisa diketahui, yang tentunya akan membuat kasus ini menjadi terang benderang. Ia menduga ada fakta yang sengaja tidak ingin diungkap sejak awal proses hukum berjalan.
Baca berita lainnya seputar Vadel Badjideh di Liputan6.com.
"Nah jadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan, tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka. Ada pernah kalian dengar itu? Kenapa itu tidak diperiksa? Kenapa itu tidak disebutkan?" ujar Oya Abdul Malik di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Oya juga membeberkan bahwa Vadel sendiri mengakui telah melihat dan bahkan menguburkan janin tersebut atas permintaan LM.
"Dia ditelepon, dikasih tahu janinnya keluar. Saya tanya Vadel, 'di depan persidangan, saya tanya sebesar apa?' Sebesar ini (menunjukkan ukuran). 'Sudah lengkap?' 'Sudah.' Dan sudah dikubur oleh Vadel," paparnya.
Pengabaian bukti sepenting ini membuat Oya meragukan integritas penegakan hukum dalam kasus kliennya.
"Ada apa dengan penegak hukum di Indonesia ini? Ada apa dengan jaksa? Ada apa dengan majelis?" tanyanya retoris.
Pihak Vadel merasa hakim telah mengabaikan fakta persidangan yang sangat penting ini dalam pertimbangannya.
"Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis. Itu yang membuat saya tadi agak kaget. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," katanya.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim saat membacakan putusan.
Vonis yang diterima Vadel Badjideh ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Vadel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Mengapa Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara?
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, serta aborsi terhadap Laura Meizani (LM), anak Nikita Mirzani.
Siapa Laura Meizani (Lolly) dalam kasus Vadel Badjideh?
Laura Meizani (Lolly) adalah anak dari artis Nikita Mirzani dan merupakan korban dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh. Ia adalah mantan pacar Vadel Badjideh.