Jelang Sidang Putusan Cerai, Jonathan Frizzy Berharap Gugatan Hak Asuh Anaknya Dikabulkan


Selebriti | Kamis, 3 Februari 2022 15:35

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih bergulir. Kali ini, sidang kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (3/2) dengan agenda kesimpulan dari hasil keseluruhan sidang yang telah dijalankan pihak tergugat maupun penggugat.

Diwakili kuasa hukumnya, Sinartha Bangun mengatakan kesimpulan diambil berdasarkan rekonvensi atau gugatan balasan yang diajukan Jonathan Frizzy terkait dengan biaya nafkah hingga hak asuh anak dari pernikahannya dengan Dhena Devanka.Karena pesinetron yang akrab disapa Ijonk ini ingin memperjuangkan hak asuh atas anak-anaknya.

1 dari 3 halaman

1. Ambil Kesimpulan

"Ini sebenarnya satu acara di persidangan sebelum diputuskan majelis hakim, jadinya dari kedua belah pihak kita juga sudah mengajukan kesimpulan," ungkap Sinarta Bangun saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agaman Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

"Kesimpulan itu kita juga ambil dari gugatan rekonvensi kita, kita tetap pertahankan apa yang kita minta bahwa kita minta hak pemeliharaan atau hak asuh untuk anak," lanjutnya.

2. Digelar 17 Februari

Kapanlagi/Bayu Herdianto

Sidang putusan akan digelar pada 17 Februari 2022 mendatang. Oleh karena itu, pihak Jonathan Frizzy berharap majelis hakim dapat memutus secara adil terkait gugatan rekonvensi yang telah dilayangkan Ijonk.

"Mudah-mudahan pada tangg 17 Februari udah diputuskan majelis. Jadinya putusan itu kita harapkan majelis memberikan putusan yang di tengah-tengah," ujarnya.

3. Dapat Mempertimbangkan

Selain itu, kuasa hukum Ijonk berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan atas apa yang diajukan oleh kliennya.

"Jadinya kita harapkan majelis hakim bisa mempertimbangkan apa yang kita minta dan disamping itu juga dari semua yang ada dari pembuktian, duplik, itu semua kita gabungkan dalam kesimpulan, hak bantah kita begitu juga apa yang diajukan dalam gugatan perceraian dari penggugat itu juga kita simpulkan disitu," pungkasnya.

(kpl/irf/frs)

Topik Terkait