Kapanlagi.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin, resmi bebas dari penjara pada 18 Agustus 2024. Dia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, setelah menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016.
Jessica mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari, yang memungkinkan dia untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Dalam konferensi pers setelah pembebasan, Jessica menyatakan bahwa dia telah memaafkan semua orang yang berbuat buruk kepadanya.
Jessica Wongso mengaku sudah plong tanpa kebencian di hatinya. Meskipun telah bebas, dia diwajibkan untuk melapor secara rutin hingga tahun 2032.
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani," kata Jessica dikutip KapanLagi.com via CNN Indonesia.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa mereka terkejut dengan pembebasan kliennya yang lebih cepat dari yang diperkirakan.
Otto Hasibuan pun menyatakan niat untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait putusan yang menjatuhkan hukuman pada Jessica Wongso.
Selama di penjara, Jessica terlibat dalam berbagai kegiatan positif, termasuk mengajarkan bahasa Inggris dan yoga, serta membuat kerajinan tangan.
Kegiatan tersebut membantunya menjaga kewarasan dan berpikir positif selama masa tahanan. Jessica juga mengungkapkan bahwa dia masih dalam proses pemulihan dan beradaptasi kembali ke kehidupan sosial setelah keluar dari penjara.
Setelah bebas bersyarat, Jessica Wongso mengungkapkan ingin makan sushi. Sang pengacara pun mengajaknya saat makan siang.
Banyak yang memberikan respon positif atas bebasnya Jessica. Mari nantikan update selanjutnya, ya KLovers!