Kapanlagi.com - Sidang perdana kasus narkoba keempat yang menjerat aktor Ammar Zoni mengungkap betapa seriusnya tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar tidak lagi dijerat sebagai penyalahgunaan, melainkan sebagai bagian dari jaringan pengedar dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.
Pada sidang yang digelar secara daring di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), JPU mendakwa Ammar Zoni dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, Ammar dijerat dengan pasal yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan satu dengan berat melebihi 5 gram.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa di ruang sidang.
Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika sendiri mengatur sanksi pidana bagi pengedar narkotika dengan berat di atas 5 gram, yang ancamannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyertaan Pasal 132 ayat 1 menunjukkan bahwa Ammar didakwa telah melakukan pemufakatan jahat, yang berarti ia dianggap tidak bertindak sendirian melainkan secara terorganisir bersama terdakwa lainnya.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, Ammar dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena dianggap sebagai narapidana berisiko tinggi. Jeratan pasal yang sangat berat ini seolah menjadi pembenaran atas perlakuan khusus yang diterima oleh Ammar.
Dengan ancaman hukuman yang begitu serius, Ammar Zoni kini harus berjuang ekstra keras di persidangan untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar seperti yang dituduhkan oleh jaksa.