Kapanlagi.com - Musisi I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx SID hari ini resmi bebas dari Lapas Kerobokan setelah menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman. Kabar itu dibenarkan oleh kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2022).
"Hari ini bebas, saya baru sampai lapas," kata Gendo Suardana.
Setiba di Lapas Kerobokan, Gendo mengatakan sekira sejam lagi di Bali, Jerinx akan bebas setelah menyelesaikan masa tahanan selama 1 tahun.
"Ini sebentar lagi, mungkin 30 menit sampai 1 jam," kata Gendo.
Sekadar informasi, drummer grup band Superman Is Dead itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan. Dalam persidangan di Jakarta Jerinx terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis yang diterima Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali sejak 1 April 2022, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, sejak awal ditahan.