Kapanlagi.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan pendapatan Dea Onlyfans, tersangka kasus dugaan kasus konten pornografi. Setiap bulannya, Dea bisa meraup keuntungan dari konten yang diunggahnya di situs Onlyfans hingga Rp 20 juta.
"Penghasilannya tiap bulan 15 sampai 20 juta," ucap Auliansyah saat rilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Auliansyah mengatakan kalau pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti diringkus polisi di Malang, Jawa Timur pada Kamis 24 Maret 2022 tersebut sudah mulai membagikan video porno pribadinya sejak setahun belakangan.
"Dia dengan sadar dan sengaja untuk mendapatkan uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayarkan sejumlah uang untuk mengakses konten-konten tersangka," katanya.
Kendati begitu, Auliansyah mengatakan pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut dan akan memeriksa saksi-saksi.
"Terkait kasus tersangka G kami pasti akan menambah tersangka, pemeran yang lain atau yang mendukung bisa jadi tersangka, nanti akan kita periksa, kalau terbukti bakal kita jadikan tersangka," pungkasnya.
Seperti diberitakan, pihak kepolisian telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Meski begitu, polisi tidak menahan Dea karena ada jaminan dari keluarga dan Dea akan selalu kooperatif menjalani wajib lapor untuk kasus yang dihadapinya.