Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Medina Zein atas dua perkara berbeda, yakni pencemaran nama naik dan dugaan pengancaman pada Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk kasus pengancaman dengan pelapor Uci Flowdea, Jaksa meminta Hakim agar menghukum Medina Zein dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan enam bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU RI nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
"Maka kami minta kepada Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Selain hukuman kurungan penjara, Jaksa juga meminta Hakim untuk memberikan denda sebesar Rp 200 juta kepada Medina Zein.
"Ditambah dengan denda 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata Jaksa.
Sementara untuk kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Marissya Icha, Jaksa meminta Hakim untuk menghukum Medina Zein dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
"Kami minta Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Medina Zein dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara," kata Jaksa.
Dalam Kasus pencemaran nama naik, Jaksa menuntut Medina Zein dengan Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.