Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari kasus dugaan tindak pidana ITE dengan pengancaman dan pemerasan yang dialami oleh Ria Ricis. Pihak kepolisian rupanya sudah mengamankan pelaku pada Senin dini hari (10/6/2024).
Tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial AP itu di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Pria berusia 29 tahun tersebut langsung dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB tim penyidik berhasil melakukan upaya penangkapan pada tersangka AP di rumahnya. Lalu dibawa ke kantor penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Ade Safri ditemui awak media pada Selasa (11/6/2024).
Dalam penangkapan tersangka AP, penyidik telah mengumpulkan barang bukti. Ada satu ponsel warna hitam serta dua sim card yang digunakan untuk melakukan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
"Barang bukti berhasil disita oleh penyidik diantaranya satu unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media eletronik serta dua sim card. Jadi tersangka ini melakukan pengancaman dengan nomor berbeda," jelas Kombes Pol Ade Safri.
Lebih lanjut dikatakan bila dugaan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp 300 juta yang dilakukan tersangka AP terhadap Ria Ricis didalangi oleh motif ekonomi. Sehingga tersangka berani bertindak nekat.
"Motif ekonomi," terang Kombes Pol Ade Safri secara singkat.
Sebagaimana diketahui, Ria Ricis membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk satu orang pelaku.