Kapanlagi.com - Sidang mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dalam perkara gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar kembali gagal digelar. Kuasa hukum Reza menegaskan bahwa kliennya sudah hadir di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak masuk ruang sidang karena situasi dianggap tidak aman.
Reza Gladys hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 untuk mediasi kasus wanprestasi dengan Nikita Mirzani. Meskipun kuasa hukum Reza Gladys menyatakan kliennya sudah siap untuk mediasi, sidang harus dibatalkan karena demontrasi di luar gedung area pengadilan. Pihak Reza Gladys mengungkapkan kekecewaan atas penundaan ini, tetapi tetap menunjukkan kesiapan untuk menghadiri mediasi selanjutnya.
"Tadi prinsipal kami Dokter Reza Gladys dia datang, cuma kami cegah karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan," ujar Darsono, Selasa (1/7/2025).
Kuasa hukum menyatakan bahwa kehadiran Reza sebenarnya adalah bentuk ketaatan terhadap proses hukum. Mereka menilai bahwa tidak masuknya Reza ke ruang mediasi bukanlah bentuk ketakutan, melainkan keputusan yang diambil demi keamanan.
"Jadi jangan katakan bahwa klien kami takut. Klien kami datang tapi tidak di dalam pengadilan," tegas Surya Batubara.
Bahkan, pihak Reza menilai adanya demonstrasi yang berlangsung di luar area pengadilan sebagai alasan utama mereka tidak melanjutkan ke ruang sidang. Menurut kuasa hukum, pengadilan adalah tempat penegakan hukum, bukan ajang dukung-mendukung secara politik.
"Sudah dilihat tadi siang bagaimana kan demonya. Ini pengadilan hukum, bukan politik," kata Robert.
Pihak Reza juga menyebut bahwa jadwal mediasi sebenarnya telah disepakati sejak sidang sebelumnya dilakukan pada pukul 09.00 pagi. Namun, mereka menyayangkan karena pihak Nikita justru tidak hadir tepat waktu.
"Kami jam 9 pagi sudah standby di sini, namun dari pihak penggugat sendiri jam 9 belum hadir," jelas Darsono.
Lebih lanjut, mereka menganggap bahwa mediasi ini tak bisa berjalan efektif karena hingga kini tidak ada proposal perdamaian yang dikirimkan oleh pihak penggugat. Tanpa adanya usulan dari Nikita, kuasa hukum Reza menilai mediasi jadi seperti main-main.
"Kalau tidak ada usulan perdamaian dari penggugat, lantas apa yang mau dibahas di dalam mediasi?" ucap Robert.
Pihak Reza juga menyatakan kesiapannya jika mediasi dijadwalkan ulang oleh majelis hakim. Mereka berharap agar proses mediasi bisa dilakukan di waktu terpisah dari sidang pidana, agar fokus dan tidak tercampur.
"Kami minta ditunda. Namun harapan kami bisa ditunda jangan disamakan waktunya dengan kasus pidana ini, supaya kami fokus bisa mediasi itu betul-betul clear," ujar Darsono.
Namun demikian, mereka tetap menegaskan bahwa kemungkinan damai sangat kecil, mengingat isi gugatan dianggap tidak realistis dan penuh halusinasi. Meskipun begitu, mereka tetap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
"Kami menyatakan tidak mungkin ada kedamaian. Pihak Nikita menyatakan mustahil kedamaian. Tidak mungkin ditambah dengan mustahil sama dengan hal mustahal," kata Surya Batubara.