Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada suaminya, Teuku Ryan. Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dilakukan secara e-court pada Senin (2/5/2024).
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," ujar Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (3/5/2024).
Taslimah mengatakan bahwa, dalam amar putusannya, majelis makin juga mengabulkan beberapa tuntutan lain dari Ria Ricis kepada Teuku Ryan.
Di antaranya mengabulkan tuntutan atas hak asuh anak yang diberikan kepada Ria Ricis. Meski begitu, Ria Ricis tetap memberikan akses Teuku Ryan untuk bertemu anaknya, Moana.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," katanya.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," sambungnya.
Kemudian dalam putusan itu Teuku Ryan wajib memberikan nafkah buat anak hingga dewasa dan mandiri sebesar Rp 10 juta per bulan. "Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta per bulan," pungkas Taslimah.
Seperti diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan memiliki seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana atau dikenal Moana.
Kemudian, Ricis mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 dengan tiga tuntutan yaitu perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak.