Sambil Tersenyum Kenakan Baju Oranye, Nikita Mirzani Tanggapi Santai Kasus Dugaan Pemerasan


Selebriti | Selasa, 4 Maret 2025 22:10

Kapanlagi.com - Aktris kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik brand skincare lokal, Reza Gladys. Tidak sendiri, asistennya, Mail Syahputra, juga turut ditahan dalam kasus yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/3/2025), Nikita dan Mail keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Ya gimana? Maunya gimana? Sans," ujar Nikita dengan nada santai saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

1 dari 4 halaman

1. Tak Begitu Mempermasalahkan

Saat ditanya mengenai perasaannya terkait penahanan ini, artis berusia 38 tahun tersebut mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. Nikita mengungkapkan bahwa dirinya hanya ingin agar masalah hukum yang menjeratnya segera selesai.

"Enggak gimana-gimana, biar cepat selesai masalahnya," katanya singkat.

2. Berawal dari Laporan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan Mail. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Pada pemeriksaan kali ini, Nikita hadir bersama Mail setelah sebelumnya sempat mengajukan penundaan pada 20 Februari 2025 karena alasan kesibukan. Bahkan, sehari sebelum pemeriksaan ini, Nikita juga tidak memenuhi undangan penyidik. Namun akhirnya, keduanya hadir tepat waktu pada Selasa pagi, pukul 10.00 WIB.

3. Tenang Jalani Proses Hukum

Ketika ditanya tentang baju tahanan yang dikenakannya, Nikita kembali memberikan jawaban singkat. "Sesuai kemauan," ujarnya. Meskipun dalam situasi sulit, artis yang kerap menuai kontroversi ini terlihat tetap tenang menghadapi proses hukumnya.

Selain itu, Nikita juga memastikan kondisi kesehatannya baik-baik saja. "Baik," jawabnya singkat saat ditanya mengenai kabar terbarunya.

4. Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Dengan penahanan ini, pihak penyidik memiliki waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Nikita sendiri dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang dihadapi bintang film Comic 8 ini maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Nikita terkait langkah hukum yang akan diambil. Kasus ini dipastikan terus menjadi perhatian publik, mengingat status Nikita sebagai salah satu selebritas yang kerap mencuri perhatian di berbagai pemberitaan.

(kpl/aal/dyn)