Tak Bayar Utang dan Kalah di Pengadilan, Rumah Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan


Selebriti | Jum'at, 11 Oktober 2024 19:28

Kapanlagi.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru saja memasang papan sita eksekusi pada salah satu aset milik selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata, yang dikenal sebagai Rea Wiradinata. Aset yang disita adalah sebuah rumah yang terletak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Keputusan penyitaan ini diambil setelah Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024, ketika proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya. Pengumuman resmi mengenai status kepailitan tersebut diumumkan di media massa pada 5 Juli 2024.

Proses pemasangan papan penyitaan diwakili oleh juru sita, yang didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Janter Manurung menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

1 dari 2 halaman

1. Telah Memberikan Pemberitahuan

Rea Wiradinata (Credit: istimewa)

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Janter dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (9/10/2024).

Eksekusi aset dilakukan atas permintaan kreditur, yang merasa Rea tidak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah. Janter menambahkan bahwa pihak pengadilan sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada Rea agar menyerahkan asetnya secara sukarela.

Fajrin Mufilhun, kurator lainnya, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan verifikasi terhadap harta kekayaan Rea. "Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," ujarnya.

2. Semakin Meluas

Kasus ini bermula ketika Rea meminjam uang sebesar Rp2,5 miliar dari Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman. Namun, Rea tidak mengembalikan utangnya sesuai perjanjian yang telah disepakati, bahkan sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan Noverizky dkk terhadap Rea. Dalam putusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan menetapkan bahwa Rea dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 25 November 2023.

Noverizky mengungkapkan, kasus ini semakin meluas ketika lebih banyak korban mulai speak-up mengenai penipuan yang diduga dilakukan Rea. "Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi," tambah Noverizky.

Selain proses kepailitan, Rea juga dihadapkan pada dugaan tindak pidana. Noverizky memastikan bahwa laporan pidana terhadap Rea di Polres Metro Jakarta Selatan masih berlanjut, termasuk dugaan memberikan keterangan palsu selama sidang PKPU. "Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik," tutupnya.

(kpl/aal/tdr)