Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun TikTok Terkait Hoaks Penyitaan Rumah di Cianjur
Diperbarui: Diterbitkan:

Credit: instagram.com/re_wiradinata
Kapanlagi.com - Selebgram Rea Wiradinata mempolisikan kurator Jansen Manurung, Satrio Darmawan, Fajrin Muflihun, serta pemilik akun TikTok @Photoaja88 dan @klikinfoid ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/B/6195/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Rea melaporkan pihak-pihak tersebut atas video yang diunggah di akun TikTok @Photoaja88 dan @klikinfoid, yang menyebutkan bahwa rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, telah dipasangi banner bertuliskan "telah disita."
Rea dengan tegas membantah klaim tersebut, "Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Advertisement
Rea juga menyampaikan bahwa meskipun proses pailit sudah berjalan, dirinya masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada keputusan final karena masih dalam tahap verifikasi utang.
Dalam kasus ini, Rea merasa dizalimi oleh Nove Rizky Triputra Pasaribu, pemohon pailit, meski yang terlibat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah Arif Budiman. "Nove Rizky yang berusaha menyerang secara pribadi," ujarnya.
Simak Berita Lainnya
Selebgram Rea Wiradinata Laporkan Hoaks Terkait Penyitaan Rumahnya di Cianjur
Selebgram Fatma Melati Akui Alami Tindak Kekerasan Hingga Penggelapan yang Dilakukan oleh Mantan Kekasihnya
Caca Cynthia Ungkap Perjalanan Karier di Dunia Musik dan Akting, dari Penyanyi Debutan Hingga Impian Go Internasional
Pastikan Kodisinya Baik-Baik Saja, Selebgram Nabilla Aprillya Pamer Aktivitas Berolahraga hingga Kulineran
1. Tidak Treima Uang
Credit: instagram.com/re_wiradinata
Lebih lanjut, Rea menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp2,5 miliar karena, menurutnya, uang tersebut tidak pernah diterimanya.
"Tidak ada tanggung jawab utang, dan saya tidak punya kewajiban untuk mengembalikan," tambahnya. Rea juga mencurigai adanya rekayasa dalam upaya untuk mempailitkan dirinya.
Terkait dengan spanduk penyitaan, Rea menegaskan bahwa rumahnya di Cianjur belum bisa disita karena proses pailit belum selesai.
"Saya berharap akan ada keadilan, dan saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini dengan jelas," pungkas Rea.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Secara Sepihak
Credit: instagram.com/re_wiradinata
Sementara itu, kuasa hukum Rea, Elza Syarief, menegaskan bahwa kliennya masih muda dan tidak pantas dipailitkan. Ia juga menekankan bahwa kurator tidak bisa secara sepihak melakukan penyitaan, dan harus mengikuti tahapan yang sesuai.
"Kurator seharusnya memahami betul mekanisme pengurusan harta debitur pailit dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," jelas Elza.
Elza juga berharap agar para pemilik akun media sosial memahami batasan-batasan yang diatur dalam UU ITE.
"Saya berharap semua pemilik akun medsos juga tahu dan paham tentang batasan sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," tegasnya.
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
Berita Foto
(kpl/pur/glk)
Advertisement