Selebgram Rea Wiradinata Laporkan Hoaks Terkait Penyitaan Rumahnya di Cianjur

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Selebgram Rea Wiradinata Laporkan Hoaks Terkait Penyitaan Rumahnya di Cianjur
instagram.com/re_wiradinata

Kapanlagi.com - Selebgram Rea Wiradinata mendatangi Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban berita hoaks. Ia melaporkan sejumlah pihak berinisial JM, SD, FM, serta pemilik akun TikTok @phot***** dan @klik**** yang diduga menyebarkan video tentang penyitaan rumahnya di Cianjur, Jawa Barat.

Rea menyesalkan video yang beredar, yang menampilkan foto dirinya serta rumahnya dengan spanduk bertuliskan "telah disita". Menurutnya, informasi tersebut adalah hoaks.

"Tak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut," ujar Rea, sambil menjelaskan bahwa ia masih menjalani upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Ia menambahkan bahwa meskipun proses pailit sudah berjalan, belum ada keputusan final karena tahapan rapat verifikasi utang masih berlangsung.

Dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (15/10/2024), Rea merasa dirinya dizalimi. Oleh karena itu, dengan 120 ribu pengikut di Instagram, ia memutuskan untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti hal ini secara hukum.

Laporan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Rea tercatat dengan nomor STTLP/ B/ 6195/ X/ 2024/ SPKT/ Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Oktober 2024.

"Saya dalam kasus ini dizalimi oleh pemohon pailit, NR. Padahal yang maju PKPU adalah AB, tapi NR yang berusaha menyerang secara pribadi," ungkapnya. Rea juga menegaskan bahwa ia tidak punya kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp2,5 miliar. "Sebenarnya uang yang diklaim sebagai utang saya terhadap NR sama sekali tak pernah saya terima sehingga tidak ada tanggung jawab dan tidak punya kewajiban saya untuk mengembalikan," tambahnya.

1. Masih Muda

instagram.com/re_wiradinata

Kuasa hukum Rea, Elza Syarief, turut angkat bicara. Ia menyebut kliennya masih muda dan tidak seharusnya dipailitkan. Ia juga meminta agar masalah ini dilihat dari sisi kemanusiaan serta hukum.

Rea juga menjelaskan bahwa spanduk yang dipasang di rumahnya di Cianjur dan menarasikan bahwa rumah tersebut disita, adalah tidak benar.

"Proses pailit belum rampung dijalankan, sehingga penyitaan belum bisa dilakukan," tegasnya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Menunggu Keadilan

instagram.com/re_wiradinata

Kini, Rea tengah menunggu keadilan dan berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini dengan jelas dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Saya berharap ada keadilan karena saya dizalimi NR. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup Rea.

(kpl/pur/glk)

Rekomendasi
Trending