Terbukti Bohong dan Resmi Berstatus Pailit, Aset Milik Selebgram Rea Wiradinata Akan Segera Disita
Credit: instagram.com/re_wiradinata
Kapanlagi.com - Selebgram Rea Wiradinata akhirnya menyandang status pailit setelah pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya di media massa pada 5 Juli 2024. Dalam pengumumannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebut bahwa Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.
Tak hanya itu, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat. Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun
"Selanjutnya kami diamanahi oleh pengadilan untuk menjadi tim kurator kepailitan saudari Rea Nurul Rizkia Wiradinata. Bagi para kreditor yang hendak mengajukan tagihan dapat mengirimkan surat tagihan disertai dengan bukti pendukung," ungkap Fajri Mufilhun di Jakarta, Jumat (5/7).
Advertisement
Simak Berita Lainnya
Profesional Saat Syuting Film, Risa Saraswati Coba Abaikan Hantu yang Berada di Lokasi
Berbeda dengan Ayahnya, Atta Halilintar Justru Tak Mau Dipanggil Pakai Gelar Haji
Proposal Damai Ditolak, Harta dari Selebgram Rea Wiradinata Terancam Akan Disita
Profil dan Fakta Rumsyah Baduy, yang Viral Usai Ngonten Bareng Vilmei
1. Sedang Pailit
Selebgram Rea Wiradinata akhirnya menyandang status pailit setelah pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya di media massa pada 5 Juli 2024. Dalam pengumumannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebut bahwa Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.
Tak hanya itu, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat. Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun
"Selanjutnya kami diamanahi oleh pengadilan untuk menjadi tim kurator kepailitan saudari Rea Nurul Rizkia Wiradinata. Bagi para kreditor yang hendak mengajukan tagihan dapat mengirimkan surat tagihan disertai dengan bukti pendukung," ungkap Fajri Mufilhun di Jakarta, Jumat (5/7).
2. Akan Dilakukan Penyitaan
Noverizky menambahkan bahwa keputusan ini menjadi pintu masuk untuk melakukan sita atas seluruh aset dan kepemilikan yang dimilikinya, termasuk apapun dari benda bergerak dan benda tidak bergerak. Meski begitu, Noverizky berharap Rea Wiradinata bisa memetik pelajaran berharga dari kasus yang dialaminya saat ini.
"Sebagaimana di putusan tersebut disebutkan bahwa 'menyatakan debitor Rea Nurul Rizkia Wiradinata pailit'. Atas hal tersebut setiap pihak-pihak yang merasa punya kepentingan atas utangnya kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata silahkan mendaftar kepada kurator yang terdaftar dalam putusan tersebut," bebernya.
"Dugaan penipuan yang terus dilakukannya mudah-mudahan bisa menjadi bekal dan pelajaran hidup untuknya agar kedepannya tidak melakukan perbuatan tercela lagi," tukasnya.
(Rumah Orangtua Wardanita Mawa Kebanjiran di Sumatera Utara, Foto Nikah Jadi Sorotan.)
Berita Foto
(kpl/irf/glk)
Advertisement
