Kapanlagi.com - Putra Siregar dan Rico Valentino kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebanyak 3 orang.
Sayangnya, Nur Alamsyah yang merupakan salah satu dari ketiga saksi yang harusnya hadir dalam persidangan, tak terlihat batang hidungnya hingga sidang berakhir.
Ungkap Alasan Pilih Andhika Mahesa Untuk Nyanyikan Lagu Terhukum Rindu, Anji: Bang Putra Senang dan TerharuAdvertisement
"Saksi hari ini ada empat, yaitu Nur Alamsyah, Saputra Aditya (body guard Nur Alamsyah), Reza Rabbani (pemilik kafe) Satya Cendekia Putra Pratama (teman Nur Alamsyah). Hadir semua," tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6).
"Maaf yang mulia, Nur Alamsyah berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," kata JPU menjawab pertanyaan hakim.
Tak Main-main, Istri Putra Siregar Habiskan Dana Hampir Rp 1 Miliar Untuk Menggarap Musik Video Lagu Terhukum RinduKarena keterangan Nur Alamsyah, sebagai pelapor dirasa penting, Hakim meminta JPU untuk menghadirkannya dalam persidangan selanjutnya.
"Dia (Nur Alamsyah) ini saksi korban. Dia harus datang ke sidang untuk memberikan penjelasan," tegas Ketua Majelis Hakim.
Ungkap Alasan Pilih Andhika Mahesa Untuk Nyanyikan Lagu Terhukum Rindu, Anji: Bang Putra Senang dan TerharuSebagai pengingat, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Nur Alamsyah atas kasus dugaan pengeroyokan.
Kejadian tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ini kasus tersebut sudah masuk meja hijau dan kedua tersangka sudah jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Bebas dari Penjara, Putra Siregar Bagikan Sembako dan Ungkap Ingin Pensiun(kpl/aal/frs)