Kapanlagi.com - Perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kini menjadi sorotan publik. Perlawanan hukum yang dilakukan Ayu Chairun Nurisa terhadap pihak Ashanty ternyata tidak hanya berhenti di ranah pidana.
Mantan karyawan tersebut juga akan menuntut hak-hak ketenagakerjaannya yang ia sebut belum dipenuhi oleh PT Hijau Hermansyah Indonesia, perusahaan milik keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty.
Simak juga berita Ashanty lainnya di Liputan6.com.
Tuntutan tersebut akan dilayangkan melalui jalur hukum hubungan industrial. Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ayu saat mendampinginya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/10/2025).
Konflik antara Ayu dan Ashanty berawal dari tuduhan penggelapan dana yang berujung pada pemecatan Ayu. Namun, menurut pihak Ayu, proses pemecatan tersebut tidak disertai dengan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Salah satu kuasa hukum Ayu, Endin, memaparkan secara rinci hak-hak apa saja yang akan mereka tuntut. Setidaknya ada empat poin utama yang menjadi dasar gugatan mereka nantinya di pengadilan hubungan industrial.
"Yang pertama itu ada hak pesangon ketika dia diberhentikan. Kemudian ada paklaring pengalaman kerja. Kemudian ada uang cuti yang belum didapatkan, kemudian ada penghargaan masa kerja," ujar Endin.
Menurutnya, hak-hak tersebut sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ia pun memberikan rincian perhitungan berdasarkan masa kerja Ayu yang telah mencapai delapan tahun.
"Jadi pesangon itu diatur dalam undang-undang cipta kerja, kalau dia bekerja 8 tahun maka dia mendapatkan upah 8 bulan. Penghargaan masa kerja, masa kerjanya 8 tahun, dia mendapatkan 3 bulan," jelasnya lebih lanjut.
Selain pesangon dan penghargaan masa kerja, Ayu juga belum menerima surat pengalaman kerja atau paklaring yang penting untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Gaji terakhirnya di bulan Mei juga diakui belum dibayarkan.
"Gaji bulan Mei, terus paklaring belum. Karena kan aku harus mengeluarkan yang BPJS Ketenagakerjaan itu, ya. Nah, itu aku paklaringnya belum dapat," kata Ayu menambahkan.
Ketika ditotal, nominal hak-hak yang dituntut oleh pihak Ayu mencapai angka yang cukup fantastis. Tim kuasa hukumnya memperkirakan jumlahnya mendekati seratusan juta rupiah.
"Ya, hampir Rp100 jutaan lah," pungkas Endin. Angka ini belum termasuk gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang juga tengah mereka siapkan.
1. Apa yang dituduhkan Ashanty kepada mantan karyawannya? Ashanty menuduh mantan karyawannya, Ayu, menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 2 miliar.
2. Apa yang dilaporkan Ayu kepada polisi? Ayu melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap rekeningnya.
3. Apa tuntutan Ayu terhadap perusahaan Ashanty? Ayu menuntut hak ketenagakerjaan termasuk gaji yang belum dibayar dan pesangon.