Kapanlagi.com - Sengketa lahan yang melibatkan Taqy Malik kini menjadi sorotan publik. Hal ini terkait dengan pembangunan Masjid Malikal Mulki yang diduga berlangsung di atas lahan sengketa secara hukum. Kasus ini memancing perhatian publik setelah beredar video viral di media sosial yang mengungkapkan bahwa tanah tempat masjid berdiri belum lunas pembayarannya, sehingga status wakaf masjid tersebut dipertanyakan.
Taqy Malik diketahui membeli delapan kavling tanah di kawasan Bogor dari pengusaha Sirhan pada 17 Juni 2022. Namun, hingga kini, ia belum melunasi pembayaran sebesar Rp6,8 miliar.
Simak juga berita Taqy Malik lainnya di Liputan6.com.
Rangkaian fakta yang beredar menyebutkan bahwa Taqy membeli delapan kavling tanah dengan nilai kesepakatan sekitar Rp9 miliar, namun hingga batas waktu tertentu pembayaran masih belum selesai. Dari total Rp9 miliar, Taqy baru membayar Rp2,2 miliar. Hal ini menyisakan utang sebesar Rp6,8 miliar yang belum dilunasi. Dua kavling yang bermasalah itu disebut sudah dipakai untuk pembangunan masjid sementara masalah pembayaran belum terselesaikan.
Pemilik lahan, yang diwakili kuasa hukumnya, menyatakan telah menempuh jalur perdata hingga memenangkan gugatan di pengadilan. Husen Bafaddal, kuasa hukum Sirhan, menegaskan bahwa kasus ini adalah sengketa perdata jual beli, bukan sengketa wakaf. Proses hukum bahkan sampai tingkat banding, sehingga kini pemilik menuntut pelunasan atau pengosongan kavling yang disengketakan.
"Sudah 2 tahun lebih dia tidak melaksanakan isi perjanjian itu," ungkap pengacara Sirhan, Husen Bafaddal dalam konferensi pers di Condet, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Pengacara pihak penggugat menyampaikan bahwa upaya persuasif telah dilakukan namun tidak mendapat itikad baik dari Taqy Malik hingga akhirnya mereka menuntut eksekusi jika kewajiban tidak dilunasi. Keputusan ini mengharuskan pengosongan lahan, kecuali satu unit rumah yang ditempati.
"Karena dibangun masjid itu kita tawarkan, 'Udah deh, yang enam kavling termasuk rumah contoh kembalikan ke kita. Dua kavling yang dibangun masjid, kita kasih'," sebut tim pengacara Sirhan.
Isu itu kemudian melebar menjadi tuduhan penyalahgunaan dana donasi: beberapa pihak menuding galang dana yang digagas untuk pembangunan masjid dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk klaim bahwa salah satu bidang tanah di atasnya ada rumah yang ditempati, walau tudingan tersebut masih dalam ranah publik dan viral di platform seperti TikTok. Tuduhan ini memicu beragam reaksi dan permintaan klarifikasi dari masyarakat.
Di atas lahan yang belum lunas, Taqy Malik telah membangun Masjid Malikal Mulki dan sebuah rumah pribadi. Ini menambah kompleksitas sengketa yang ada. Apalagi perjanjian jual beli tanah tersebut menggunakan nama pribadi Taqy Malik, bukan atas nama yayasan atau wakaf. Ini menjadi sorotan karena tanah tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid.
Sampai berita ini ditulis, sejumlah laporan menyebutkan Taqy Malik belum memberikan tanggapan resmi yang luas soal perkara ini, sementara kuasa hukum pemilik lahan (disebut bernama Husen Bafaddal dalam beberapa pemberitaan) menegaskan klaim uang muka dan jumlah tunggakan berdasarkan bukti perjanjian jual-beli. Selain itu, pakar dan pengamat wakaf mengingatkan bahwa suatu tanah belum bisa sah diwakafkan apabila kepemilikannya belum bersih secara hukum.
1. Apa yang terjadi dengan Taqy Malik dan sengketa tanah? Taqy Malik terlibat sengketa tanah senilai Rp6,8 miliar terkait pembangunan Masjid Malikal Mulki.
2. Apa keputusan pengadilan terkait Taqy Malik? Pengadilan Negeri Bogor memutuskan Taqy Malik wanprestasi dan harus mengosongkan lahan.
3. Apa tanggapan Taqy Malik mengenai sengketa ini? Taqy Malik belum memberikan klarifikasi resmi dan hanya menyampaikan sindiran melalui Instagram.