Kapanlagi.com - Konten prank buatan Baim Wong soal KDRT menuai kecaman dari banyak pihak. Kepolisian juga menganggap aksi Baim Wong dan Paula bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Keduanya pun terancam dibawa ke jalur hukum.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) menyebut jika prank KDRT yang dilakukan oleh Baim ini sudah mendapatkan 2 pengaduan dari masyarakat.
"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW dan Saudari P di Polsek Kebayoran Lama sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat mengenai yang dilakukan," ujarnya.
Paula Verhoeven Sedih Kiano Masuk RS, Baim Wong Ambil CutiAdvertisement
AKP Nurma Dewi juga menyebut bahwa pihak kepolisian sudah mengumpulkan saksi dan juga barang bukti. Pada kesempatan yang sama, AKP Nurma Dewi juga menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam menggunakan social media.
"Jadi barbuk adalah video konten yang dibuat di polres Kebayoran Lama," ujarnya.
Film 'SEMUA AKAN BAIK-BAIK SAJA' Raih Empat Nominasi, Begini Respons Baim WongDirinya juga menyebutkan pasal yang akan disangkakan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya dapat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"220 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan kemudian UU ITE ancaman 12 tahun," tutupnya.
Baim Wong Masuk Jajaran Kreator Paling Trending di TikTok, Begini Responsnya(kpl/far/frs)