Kapanlagi.com - Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Virgoun. Diketahu, Virgoun bersama teman wanitanya yang berinisial PA diamankan pihak berwajib pada 20 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari di kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6), Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa saat ini timnya masih melakulan pendalaman. Setelah itu, barulah bisa dipastikan apkah Virgoun dan teman wanitnya akan naik status jadi tersangka atau tidak.
"Nanti kita sampaikan waktu presrilis, kami punya waktu 3x24 jam untuk pendalaman pemeriksaan terhadap dua orang tersebut apakah naik status tersangka atau tidak," ungkap AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Tak hanya itu, penyidikan juga sadang dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengusut dari mana asal muasal barang haram yang didapatkan Virgoun dan teman wanitanya itu.
"Kami masih melakukan penyidikan," ucapnya.
"Kami juga akan mengejar siapa yang memberikan barang tersebut pada dua orang itu (Virgoun dan PA)," lanjutnya.
Selain itu, AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan bahwa hingga kini masih belum memberikan izin bagi keluarga yang ingin menjenguk Virgoun dan PA. Pasalnya proses penyidikan masih berlangsung.
"Sampai sekarang belum dapat kami berikan izin (jenguk) karena masih kita lakukan pemeriksaan," tukasnya.