Tokoh-Tokoh Ini Soroti Perlindungan Dokter dan Pasien di Lingkup Rumah Sakit, Ajak Pahami Lingkup Hukum Selama Bertugas

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Tokoh-Tokoh Ini Soroti Perlindungan Dokter dan Pasien di Lingkup Rumah Sakit, Ajak Pahami Lingkup Hukum Selama Bertugas
Credit: Istimewa

Kapanlagi.com - Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut untuk berusaha sebaik mungkin dalam merawat pasiennya dan setiap tindakan yang ia lakukan harus sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Sebagai subjek hukum, dokter mempunyai tanggung jawab hukum atas setiap perbuatan yang ia lakukan. Jika perbuatannya menimbulkan kerugian terhadap pasien maka dokter tidak dapat berdalih bahwa tindakan tersebut bukan tanggung jawabnya.

Dengan demikian, dokter dan tenaga kesehatan harus memahami aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, sehingga dalam menjalankan profesi kepada masyarakat bisa menjadi lebih percaya diri.

Saat ini perlindungan hukum terhadap dokter tersirat dalam UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Posisi kedua undang-undang tersebut membahas berbagai fenomena atau peristiwa yang terjadi serta dampak yang timbul dalam bidang medis antara dokter dan pasien.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertempat di RS. Hosana Medica Cikarang .Pada acara abdimas tersebut sambutan diberikan oleh :
1. dr. Erik Maruapey, MARS ( Direktur RS. Hosana Medica Cikarang)
2. Dr. Dwi Atmoko, SH.M.H. ( Dosen FH UBJ)
3. Jerry K. Jaya ( Perwakilan Mahasiswa FH UBJ )

Seperti disampaikan dalam acara penyuluhan hukum dengan tema "Aspek Hukum Perlindungan Dokter dan Pasien Dalam tata Kelola Rumah Sakit " yang digelar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya pada hari Jumat 17 Mei 2024 terdapat sejumlah poin penting yang disampaikan oleh narasumber di antaranya:

1. Dr. Noviriska, S.H, M.Hum.
2. Dr. Adhalia Septia Saputri, S.H, M.H
3. Drs. Agus Budiwaluyo, S.Ak, M. Ak, CA, BKP, CPA

Menarik untuk diketahui, universitas terkemuka tersebut adalah almamater dari Baby Prasetyo, adik kandung Vicky Prasetyo.

1. Pahami Lingkup Hukum

Penyuluhan ini mengajak para tenaga medis untuk memhami perlindungan hukum selama menjalankan profesi.

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut Dr. Noviriska, SH.M.Hum mengungkaplan dalam paparannya " bahwa dalam pelayanan kesehatan jangan adanya paternalistik antara pihak rumah sakit, dokter dan pasien " harus adanya keselarasan yang berlangsung demi berjalannya pelayanan yang baik untuk masyarakat.

SOP rekam medis adalah pedoman yang mengatur bagaimana dokter dan staf medis lainnya harus mengelola dan mendokumentasikan informasi kesehatan pasien.

Salah satu implementasinya adalah melalui pendokumentasian yang akurat, Kepatuhan terhadap standar profesi, privasi dan kerahasiaan, penggunaan rekam medis dalam pengadilan, manajemen resiko, audit dan peningkatan kualitas,

Rekomendasi
Trending