Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Penahanan langsung dilakukan terhadap Nikita dan Mail usai pelimpahan tahap dua tersebut. Kejari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara yang dimaksud," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Prabowo Ari Haryoko.

Simak selengkapnya yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Lihat cerita selengkapnya di Liputan6

Kamis, 05 Juni 2025 16:31
Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu

"Adapun setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang," kata Prabowo.


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
3/8
Album Artis