Potret Fariz RM Sebut Narkoba Bukan untuk Penunjang Kerja, Sekadar Relaksasi
Musisi senior Fariz RM menjalani sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). Dalam sidang tersebut, pria 66 tahun itu memberikan kesaksian secara langsung di hadapan majelis hakim.
Jumat, 27 Juni 2025 21:24
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum tetap mendakwa Fariz RM dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.
Hak Cipta: Kapanlagi.com/Budy Santoso
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement