Auk Murat
Diperbarui
Auk Murat bersama organisasi Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu alias KPC Melati, berhasil mewujudkan usulan berupa kewarganegaraan ganda terbatas, bagi anak hasil pernikahan campuran, yakni perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA. DPR akhirnya meluluskan permohonan mereka untuk mensahkan UU Kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda terbatas ini adalah sebagai konsekuensi persamaan hak antara pria dan wanita WNI di mata hukum dan juga melindungi kepentingan yang terbaik bagi si anak, seperti dijamin UUD 1945.
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement