Auk Murat

Auk Murat bersama organisasi Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu alias KPC Melati, berhasil mewujudkan usulan berupa kewarganegaraan ganda terbatas, bagi anak hasil pernikahan campuran, yakni perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA. DPR akhirnya meluluskan permohonan mereka untuk mensahkan UU Kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda terbatas ini adalah sebagai konsekuensi persamaan hak antara pria dan wanita WNI di mata hukum dan juga melindungi kepentingan yang terbaik bagi si anak, seperti dijamin UUD 1945.

UU Kewarganegaraan

Auk Murat lega UU Kewarganegaraan akhirnya disahkan DPR


Hak Cipta: KapanLagi.com
1/11
Berita Terkait