Kasus Vape Jonathan Frizzy Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Kesehatan Ijonk Belum Stabil
Artis Jonathan Frizzy, atau Ijonk, resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak Senin, 14 Juli 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas kasus vape berisi obat keras yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kabar ini menjadi sorotan utama, mengingat kondisi kesehatan Ijonk yang disebut belum stabil. Lamgok Heryanto Silalahi, kuasa hukum Ijonk, menjelaskan bahwa kliennya sudah ditahan sejak 11 Juli.
Prosesnya dimulai dari P21 tahap dua, kemudian barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan, lalu dilakukan penahanan di polres sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang.
"Ijonk ditahan sejak 11 Juli pada saat P21 tahap dua, barang bukti dan tersangkanya ke kejaksaan, kemudian dilakukan penahanan dititip di polres dan sekarang dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang," kata Lamgok di Lapas Pemuda Tangerang, Senin (14/7/2025).
Hak Cipta: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya