Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Naek Gonggom
Diperbarui
Lidya Pratiwi akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/1) sore. Hukuman ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya. Atas putusan tersebut, Lidya, melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Sejak pagi puluhan aparat dari Polres Jakarta Utara dibantu kejaksaan sudah berada di tempat. Penjagaan ketat itu sepertinya menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, utamanya dari keluarga korban Naek Gonggom Hutagalung.
Pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilengkapi dengan detektor, saat menggelar sidang kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, Kamis (18/1) sore
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
D Academy 8
- Dangdut AcademyMimpi Sederhana Peserta DA, Pingin Fotonya Diedit Netizen

Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
































































