Permohonan Bebas Bersyarat P Diddy Ketiga Kalinya Kembali Ditolak Pengadilan

Penulis: Nola Agita Putri

Diterbitkan:

Permohonan Bebas Bersyarat P Diddy Ketiga Kalinya Kembali Ditolak Pengadilan
Kasus P Diddy bermula setelah penangkapannya pada 16 September. Source: billboard

Kapanlagi.com - Perjalanan hukum Sean Combs atau P Diddy kembali mencatat babak baru yang kurang menguntungkan. Upaya pembebasan bersyarat yang diajukannya kini kembali kandas di meja hijau pengadilan.

Seperti yang dilaporkan oleh The Hollywood Reporter pada Rabu (27/11), Hakim Arun Subramanian memutuskan untuk menolak permohonan jaminan dari rapper ternama tersebut. Penolakan ini sudah merupakan yang ketiga kalinya, dengan pertimbangan utama terkait potensi risiko terhadap keselamatan saksi.

Tak hanya itu, P Diddy juga berusaha memberikan obligasi sebesar US$ 50 juta atau sekitar Rp 3,33 triliun, didukung oleh ekuitas rumahnya, serta janji untuk mematuhi pengawasan keamanan dan tidak mengganggu penyelidikan. Namun, hakim terus menerus menolak tawaran tersebut. Lantas, apa yang menjadi dasar pengadilan menolak jaminan bersyarat P Diddy kali ini? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Hakim Temukan Bukti P Diddy Pengaruhi Saksi

Pengadilan di New York menolak permohonan pembebasan bersyarat P Diddy, dengan alasan adanya potensi gangguan terhadap integritas proses hukum. Hakim mengungkapkan bahwa ada bukti yang menunjukkan P Diddy memanfaatkan jaringan bisnisnya untuk mempengaruhi saksi atau menyembunyikan bukti dalam kasusnya.

"Terdapat bukti yang menunjukkan potensi gangguan serius terhadap saksi, dan P Diddy menghubungi saksi setelah mereka memberikan kesaksian di depan juri pada Juni 2024," ungkap Hakim.

Pengadilan juga menyinggung catatan kekerasan yang melibatkan P Diddy, termasuk penggunaan senjata api, penculikan, dan pembakaran. Dengan mempertimbangkan seluruh faktor ini, hakim menilai bahwa permohonan pembebasan bersyarat Sean Combs tidak dapat diterima, yang berarti masalah hukum yang dihadapinya masih akan berlanjut.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. P Diddy Langgar Ketentuan Biro Penjara

P Diddy juga diduga melanggar larangan untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga. Pengadilan menyatakan ini menjadi bukti yang menunjukkan bahwa Sean Combs melanggar aturan yang ditetapkan oleh Biro Penjara selama masa penahanan praperadilannya.

Hakim juga menambahkan Sean Combs diduga melakukan berbagai tindakan ilegal, seperti membayar narapidana lain untuk menelepon orang yang tidak seharusnya dihubungi. Ia juga diduga meminta keluarga dan pengacaranya membantu melakukan panggilan tiga arah untuk menghindari pelacakan.

Tindakan tersebut dianggap sebagai bukti yang kuat bahwa P Diddy sengaja menghalangi proses pemantauan komunikasinya, menunjukkan ketidak sediaannya untuk mematuhi aturan BOP. Ini menjadi alasan yang meyakinkan bagi pengadilan untuk tidak dapat menerima pembebasan bersyarat dalam keadaan apapun.

3. P Diddy Terus Ajukan Banding atas Penahanan

P Diddy saat ini ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn, New York, setelah ditangkap oleh Keamanan Dalam Negeri pada 16 September. Ia menghadapi tuduhan serius, termasuk pemerasan, perdagangan seks, dan keterlibatan dalam prostitusi. Meski tengah menghadapi tekanan hukum yang berat, rapper tersebut tetap bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan telah beberapa kali mencoba mengajukan banding.

Namun, upaya tersebut selalu ditolak, membuatnya tetap berada di penjara hingga persidangan yang dijadwalkan pada Mei

mendatang. Sementara itu, situasi hukumnya semakin serius, karena jika terbukti bersalah atas tuduhan pemerasan, ia akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Jadi, KLovers, apa pendapatmu? Tulis komentarmu di bawah, ya. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita terkini dari KapanLagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending