Aktris Kamila Kamaya Gugat Pengembalian Dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Aktris Kamila Kamaya Gugat Pengembalian Dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Credit: Istimewa

Kapanlagi.com - Aktris Kamila Kamaya, yang dikenal lewat perannya dalam sinetron Jhiny Oh Jhiny, saat ini tengah menjalani proses hukum untuk menuntut pengembalian dana yang diduga telah digunakan tanpa izin oleh pihak tergugat.

Pengacaranya, Iskandar Halim, menyatakan bahwa fokus utama mereka adalah menggugat secara perdata demi mendapatkan kembali uang kliennya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada adanya kontra SPK atau kontrak kerja yang batal, melainkan pada tanggung jawab pihak tergugat untuk mengembalikan dana Kamila.

“Tergugat sempat beralasan bahwa dana tersebut dipakai untuk keperluan saat pandemi COVID-19, namun itu bukan ranah kami. Kami hanya menuntut agar uang dikembalikan,” ungkap Iskandar.

1. Siap Eksekusi

Siap Eksekusi

Iskandar juga menambahkan bahwa Kamila diperkenalkan kepada pihak tergugat oleh seorang teman, Ibu Vita, yang hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Ibu Vita merasa turut bertanggung jawab atas situasi ini dan berharap pihak tergugat segera melunasi kewajiban mereka.

Meski gugatan perdata menjadi prioritas, Iskandar tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, mengingat adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana.

“Apabila tidak ada itikad baik dari tergugat dan putusan perdata sudah inkrah, kami siap mengajukan eksekusi, bahkan melaporkan secara pidana,” tegasnya.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

2. Berharap Segera Selesai

Kamila berharap kasus ini segera terselesaikan dengan baik dan pihak tergugat bertanggung jawab atas situasi ini.

“Saya berdoa semoga semuanya lancar dan mereka segera membayar,” ujar Kamila dengan penuh harap.

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

(kpl/glk)

Rekomendasi
Trending