Ammar Zoni Minta Rehabilitasi, Alasan Konsumsi Narkoba Karena Depresi Setelah Perceraian dan Kehilangan Ayah Tercinta

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ammar Zoni Minta Rehabilitasi, Alasan Konsumsi Narkoba Karena Depresi Setelah Perceraian dan Kehilangan Ayah Tercinta
Ammar Zoni © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Ammar Zoni, bintang sinetron yang tengah menghadapi kasus narkoba, menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024). Sidang ini merupakan tanggapan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan memberikan modal untuk bisnis narkoba.

Dalam pledoinya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan bahwa Ammar hanya menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual.

"Bahwa dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri," kata Jon Mathias di hadapan hakim dan JPU.

1. Ammar Alami Depresi

Jon Mathias juga menjelaskan latar belakang mengapa Ammar mengonsumsi narkotika. Menurutnya, ayah dua anak itu mengalami depresi berat setelah kehilangan dua orang yang sangat dicintainya.

"Bahwa terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia," ujarnya.

Lebih lanjut, Mathias menambahkan bahwa Ammar mengalami masa sulit saat proses perceraian dengan mantan istrinya, Irish Bella. "Dan saat keluar dari masa rehabilitasi, terdakwa digugat cerai," jelas Jon Mathias.

Jon Mathias menyebutkan pentingnya dukungan keluarga dan orang terdekat dalam proses penyembuhan Ammar dari kecanduan narkotika. "Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," kata Jon Mathias.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Berharap Tetap Rehabilitasi

Selain itu, Jon Mathias menegaskan bahwa Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika dan lebih tepat disebut sebagai pecandu ketimbang bandar atau pengedar.

"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika, dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno, dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya," beber Jon Mathias.

Oleh karena itu, Jon Mathias meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada Ammar Zoni. Sesuai dengan apa yang sudah disetujui oleh hakim sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni," tutup Mathias.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending