Ammar Zoni Bantah Tuduhan Beri Modal untuk Jual Beli Narkoba
Diterbitkan:

Ammar Zoni ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni pada Selasa (23/7). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Ammar Zoni.
Dalam pledoinya, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan terlibat dalam jual beli narkoba, khususnya memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk menjual barang haram tersebut.
"Majelis hakim yang terhormat, kami membantah semua tuduhan JPU terkait keterlibatan Ammar dalam jual beli narkoba, termasuk tuduhan memberikan modal kepada saksi Akri," ucap Jon Mathias dalam pembacaan pledoinya.
Advertisement
1. Tidak Ada Bukti Kuat
KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan tersebut. Jon juga menyatakan bahwa penunjukan Akri sebagai saksi mahkota oleh JPU adalah langkah yang salah dan tidak diperbolehkan dalam persidangan.
Hal ini karena Akri sendiri juga terdakwa dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang sama dengan Ammar. Setelah sidang, Jon Mathias menjelaskan bahwa bukti transfer uang antara Ammar Zoni dan Akri Ohakai tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Ammar terlibat dalam perdagangan narkoba.
"Tidak ada bukti jelas tentang penggunaan uang tersebut. Mungkin saja Ammar memberikan modal kepada Akri untuk bisnis lain, seperti bisnis cendol, dan tidak ada perjanjian tertulisnya," katanya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Minta Rehabilitasi
Jon Mathias merasa bahwa tuduhan JPU yang menyebutkan Ammar terlibat dalam jual beli narkoba tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, ia meminta hakim untuk menolak tuntutan tersebut dan mempertimbangkan hukuman rehabilitasi untuk Ammar, yang dianggap sebagai pecandu.
"Karena tuduhannya tidak kuat, kami meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi bagi Ammar. Ammar adalah pecandu," tutup Jon Mathias.
Seputar Ammar Zoni:
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Nangis saat Nota Pembelaan Dibacakan - Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni Syok Dituntut Kurungan Penjara 12 Tahun, Jaksa Penuntut Umum Ungkap Alasan yang Memberatkan
Detik-Detik Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M, Langsung Tak Bisa Berkata-Kata
Assesmen Sudah Dikabulkan Sebulan, Ammar Zoni Berharap Bakal Masuk Rehabilitasi Minggu Ini
Bantah Disebut Beri Modal Untuk Bisnis Narkoba, Ammar Zoni: Saya Nggak Pernah Tahu
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
Berita Foto
(kpl/aal/sry)
Advertisement