Awalnya 6 Tahun, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara Setelah Ajukan Banding

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Awalnya 6 Tahun, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara Setelah Ajukan Banding
Harvey Moeis (credit: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Kapanlagi.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Suami dari artis Sandra Dewi ini dijatuhi hukuman lebih berat dibanding vonis sebelumnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025). Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan bahwa Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar Teguh Harianto saat membacakan putusan.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp420 miliar.

"Apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 420 miliar," katanya.

1. Harta Benda Juga Dapat Disita

Hakim menjelaskan bahwa apabila dalam waktu satu bulan Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Apabila tidak membayar uangvpengganti selama swbulan maka harta bendanya dapat disita oleh jakaa dan dilelang untuk menutupi uangvpengganti tersebut," katanya.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman akan bertambah dengan pidana 10 tahun penjara.

"Apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi ubtuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana 10 tahun," pungkasnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Awalnya Cuma 6 Tahun

Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis lebih ringan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024). Kala itu, dirinya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, dengan putusan banding ini, hukumannya meningkat drastis menjadi 20 tahun.

Gimana menurut KLovers? Jangan lupa simak berita lainnya di KapanLagi.com, kalau bukan sekarang kapan lagi?

(kpl/far/pit)

Rekomendasi
Trending