Ajukan Banding, Hukuman Harvey Moeis Naik dari 6,5 ke 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Jadi Rp 420 Miliar
Diperbarui: Diterbitkan:

Harvey Moeis (credit: KapanLagi.com/Budy Santoso)
Kapanlagi.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Hasilnya, hukuman yang sebelumnya hanya 6,5 tahun penjara kini bertambah menjadi 20 tahun.
Tak hanya itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar pun melonjak dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning menjelaskan bahwa banding diajukan oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim akhirnya sependapat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait terbuktinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh terdakwa. Namun, ada perbedaan dalam pidana yang dijatuhkan dan besaran uang pengganti yang harus dibayar.
Advertisement
"Banding diajukan oleh terdakwa dan JPU, diterima ya. Kemudian putusan Pengadilan Jakarta Pusat sependapat dengan pengadilan banding, kecuali, tentang pidana yang dijatuhkan dan kerugian yang dinikmati oleh terdakwa sehingga Harvey Moeis dijatuhi pidana selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Efran Basuning di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
1. Bisa Ditambah Penjara 10 Tahun
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memperberat kewajiban finansial Harvey. Jika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, kini jumlahnya naik menjadi Rp 420 miliar. Jika tidak membayar, suami Sandra Dewi ini harus menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.
"Uang pengganti Rp 420 miliar kalau tidak dibayar, subsider 10 tahun. Yang lain dikurangi dalam tahanan, tetap dalam tahanan. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atau langsung disita," katanya.
Dengan keputusan ini, hukuman kumulatif yang berpotensi dijalani Harvey bisa mencapai 30 tahun 8 bulan jika tidak membayar uang pengganti. "Kumulatifnya kalau dia nggak bergerak ya 30 tahun 8 bulan ganti hutang," ucap Efran.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Semuanya Ditambah
Majelis Hakim di Sidang Banding Harvey Moeis (credit: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)
Majelis hakim tetap mempertahankan putusan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hanya saja, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.
"Yang tidak sepakatnya, pidana yang dijatuhkan dan uang pengganti tadi. Kan kalau di pengadilan tingkat pertama hanya 6 tahun 6 bulan, di sini semuanya ditambah," pungkasnya.
Gimana nih menurut KLovers? Cek berita lainnya di KapanLagi.com ya, kalau bukan sekarang kapan lagi?
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/far/pit)
Advertisement