Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, dari Armand Maulana hingga Raisa
Diterbitkan:

Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/armandmaulana04/raisa6690)
Kapanlagi.com -
Sebanyak 29 musisi Indonesia secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para musisi ini meminta uji materi terhadap beleid tersebut karena dinilai kurang memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pelaku industri musik.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang musik, mulai dari vokalis band, solois pop, hingga musisi independen yang aktif di industri kreatif Tanah Air.
Langkah ini bukanlah aksi mendadak. Sebagian dari mereka telah lebih dulu melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tiga pekan sebelumnya untuk membahas ketimpangan dalam regulasi hak cipta yang berlaku saat ini.
Advertisement
1. Para Musisi yang Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/armandmaulana04)
Sebanyak 29 musisi dari berbagai genre musik telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Beberapa di antaranya adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, dan Nadin Amizah. Selain itu, musisi lain seperti Bernadya, Afgan, Andien, Ruth Sahanaya, David Naif, dan Rendy Pandugo juga turut serta dalam gugatan ini.
Keikutsertaan para musisi ini menunjukkan bahwa permasalahan hak cipta bukan hanya dialami oleh satu atau dua orang saja, melainkan menjadi isu besar di industri musik Indonesia. Mereka merasa bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan perlindungan yang maksimal bagi pencipta dan pelaku industri musik. Oleh karena itu, mereka bersepakat untuk membawa permasalahan ini ke tingkat Mahkamah Konstitusi.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
2. Alasan Para Musisi Menggugat Undang-Undang Hak Cipta
Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/arielnoah)
Para musisi beranggapan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta masih lemah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta lagu dan penyanyi. Mereka menilai bahwa regulasi yang ada lebih banyak menguntungkan label musik dan platform distribusi dibandingkan pencipta lagu itu sendiri.
Selain itu, mereka merasa bahwa mekanisme royalti yang diterapkan saat ini belum cukup transparan dan adil. Banyak musisi yang kesulitan mendapatkan hak ekonomi atas karya mereka karena sistem yang tidak berpihak kepada pencipta. Oleh sebab itu, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi meninjau ulang pasal-pasal tertentu dalam UU Hak Cipta agar lebih adil bagi para musisi.
3. Langkah Para Musisi Sebelum Mengajukan Gugatan
Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/raisa6690)
Sebelum secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, para musisi ini telah melakukan berbagai upaya untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku. Salah satu langkah awal yang mereka tempuh adalah melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM sekitar tiga pekan sebelum gugatan diajukan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keresahan serta masukan terkait regulasi hak cipta yang dinilai belum memberikan perlindungan optimal bagi para pencipta.
Selain itu, para musisi juga menggelar diskusi internal dan melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan sesama pelaku industri musik. Mereka berusaha mengumpulkan berbagai pandangan dan masukan untuk memperkuat argumentasi dalam gugatan mereka. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya mereka memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi agar bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik.
4. Harapan Para Musisi terhadap Gugatan Ini
Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/bernadyaribka)
Dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, para musisi berharap agar ada revisi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai bermasalah. Mereka menginginkan regulasi yang lebih berpihak kepada pencipta dan musisi, bukan hanya pada industri besar seperti label musik dan platform streaming.
Selain itu, mereka juga berharap agar mekanisme pembagian royalti bisa lebih transparan dan adil. Dengan sistem yang lebih jelas, para musisi bisa mendapatkan hak ekonomi yang sesuai dengan karya yang mereka hasilkan. Jika gugatan ini dikabulkan, maka industri musik Indonesia berpotensi mengalami perubahan yang lebih baik dalam hal perlindungan hak cipta dan pembagian royalti.
5. Dampak Gugatan Ini terhadap Industri Musik Indonesia
Jika Mahkamah Konstitusi menerima gugatan ini dan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta, maka industri musik Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar, terutama dalam sistem distribusi royalti dan perlindungan hak cipta. Salah satu dampaknya adalah adanya pembagian royalti yang lebih adil bagi para musisi, sehingga mereka bisa mendapatkan hak ekonomi yang lebih layak.
Selain itu, revisi ini juga berpotensi mengubah mekanisme kontrak antara artis dan label rekaman, sehingga hubungan kerja antara keduanya bisa lebih transparan dan saling menguntungkan. Namun, jika gugatan ini ditolak, maka regulasi yang ada akan tetap berjalan seperti saat ini, dan kemungkinan besar para musisi akan mencari cara lain untuk memperjuangkan hak mereka, baik melalui jalur legislatif maupun advokasi lainnya.
6. Mengapa para musisi menggugat UU Hak Cipta ke MK?
Mereka menilai regulasi saat ini tidak memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta lagu dan musisi dalam pembagian royalti.
7. Apa yang dimaksud dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi?
Uji materi adalah proses hukum di mana MK menilai apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.
Mau baca berita lainnya? Yuk baca sekarang di KapanLagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(Tom Holland alami gegar otak ringan saat lakukan syuting SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY.)
Berita Foto
(kpl/sjn)
Advertisement