CLOSE

Dianggap Mengancam, Pengacara Eza Gionino Tantang Rasti

Eza Gionino

Kapanlagi.com - Pengajuan permohonan perlindungan oleh Ardina Rasti kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dilakukan. Namun pihak LPSK menolak permohonan tersebut. Sebelumnya Rasti mengaku terancam atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pesinetron Eza Gionino. Rasti mengaku mendapatkan teror dan intimidasi salah satunya lewat sms. Namun justru pengakuan Rasti itu ditantang oleh kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko.

Pengacara Eza Ginonino menantang Rasti membuktikan identitas nomor telepon yang mengancamnya.Pengacara Eza Ginonino menantang Rasti membuktikan identitas nomor telepon yang mengancamnya.
"Buktikan saja kalau memang ada SMS dari keluarganya Eza. Dari siapa nomor teleponnya yang jelas," ucapnya saat ditemui di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Senin (18/2). Hendarsam justru memiliki teori lain yang meragukan tudingan Rasti. Menurutnya jika SMS tak dapat dibuktikan dari nomor keluarganya Eza, itu merupakan SMS liar. "Itu artinya dia cuma untuk menggiring opini publik aja. Kalau SMS liar, bisa-bisa dia (Rasti) juga yang kirim ke hpnya sendiri. Kan bisa kan? Jadi patut untuk diragukan. Tapi kalau memang benar ada nomor telepon tertentu yang dikenali identitasnya siapa, ya patut dia ngomong gitu. Buktikan dulu itu," imbuhnya. Pengacara tersebut mempermasalahkan Rasti untuk meminta perlindungan kepada siapapun, termasuk kepada LPSK. "Tanggapannya, bingung saya ngomongnya. Baru denger juga saya masalah itu. Kalau dia mau minta perlindungan ya silahkan," tandasnya.

(kpl/ato/sjw)

Rekomendasi

Trending