Eza Gionino dibawa ke Psikolog Polda Metro Jaya
Eza Guinino @Kapanlagi.comKapanlagi.com - Kasus penganiayaan Ardina Rasti yang dituduhkan kepada pemain sinetron, Eza Gionino sudah sampai pada tahap P19. Atas petunjuk dari Kejaksaan, Eza pun harus melakukan pemeriksaan psikologi di Polda Metro Jaya. "Berdasarkan petunjuk jaksa,Eza harus diperiksa ke psikolog Polda," ungkap Rikwanto, Kabid Humas Polda, saat ditemui di gedung Polda Metro Jaya, bilangan Gatot Subroto, Rabu (20/2).
Eza Gionino @Kapanlagi.comRikwanto berharap, dengan dilakukannya pemeriksaan ini berkas Eza cepat P21 dan dikembalikan kepada Kejaksaan. "Kita periksa 5 saksi, satpam dan beberapa orang yang tahu alur kejadian perkara. Kita harapkan semua berkas pada hari Jumat dibalikkan ke Jaksa," ujar Rikwan. Dalam kasus penganiyaan ini Eza dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/aha/abs/kis)
Advertisement












































