Kapanlagi.com - Sidang pengajuan talak cerai penyanyi Virgoun dengan Inara Rusli digelar Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (27/5/2023).
Dari pantauan, Inara Rusli tampak hadir ditemani kuasa hukumnya. Ia datang sekitar pukul 10. 00 WIB. Sementara Virgoun hanya diwakili kuasa hukumnya.
Menurut Sandy Arifin, Virgoun tak bisa hadir karena masih berasa di luar Kota.
"Virgoun masih di luar Kota. Tadinya dia mau datang. Tapi dia baru sampai Jakarta jam 2 (14. 00 WIb)," kata Sandy Arifin.
Masih kata Sandy, sidang perdana ini akan beragendakan mediasi. Ia juga berkata, kliennya berencana ingin mencabut gugatan dan mengganti dengan gugatan baru.
"Iya sidang perdana. Biasanya mediasi. Tapi nanti kami mau cabut gugatan. Kami mau ajukan gugatan baru agar hak perwalian anak semuanya jatuh ke klien kami," kata Sandy Arifin.
Penyanyi Virgoun resmi mendaftarkan talak cerai terhadap istrinya, Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Virgoun mendaftarkan talak cerai diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno dan Adrianus Agal.
"Kami sudah mengajukan pendaftaran ikrar talak atau gugat cerai terdaftar di nomer 1377/G/2023," kata Hadi Sukrisno.
Advertisement
(kpl/dan/lou)