Kasatreskim Ungkap Kronologi Penangkapan dan Hukuman Pelaku yang Mengancam Syifa Hadju

Penulis: Luthfia Miranda Putri

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasatreskim Ungkap Kronologi Penangkapan dan Hukuman Pelaku yang Mengancam Syifa Hadju
Syifa Hadju © KapanLagi - Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Kabar tak mengenakkan datang dari artis belia, Syifa Hadju. Pasalnya baru-baru ia telah membuat laporan ke polisi bahwa ada seseorang akan mengancam dan memerkosanya.

Sang artis ini pun sempat ragu untuk melapor, tapi pada akhirnya ia memberanikan diri. Laporan tersebut pun sedang diproses oleh Kasatreskrim Tangerang Selatan, Akp Muharram Wibisono.

Sang Kasatreskrim ini pun mulai menceritakan kronologi awal penangkapan sang tersangka. Saat itu ia ditemui jumpa pers Syifa Hadju di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3).

 

 

1. Kronologi Penangkapan

Kasus ini berawal saat Syifa Hadju menerima sebuah DM di Instagram. DM tersebut berisikan kata-kata mengancam hingga kasar. Meski sang tersangka sudah menghapus akunnya, tapi polisi berhasil menangkap di dekat daerah rumahnya.

"Setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka ini, dia diketahui mempunyai usaha fotokopi di dekat rumahnya daerah Karanganyar," ungkap Kasatreskrim Tangerang Selatan, Akp Muharram Wibisono.

Ia pun menambahkan, "Ketika ditangkap masih di dalam rumah dan memang kita temukan dia dalam keadaan kooperatif. Awalnya dia tidak mengakui, tapi setelah kita interogasi lebih dalam akhirnya mengakui perbuatan tersebut."

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Ungkap Alasan Tersangka

Hingga sekarang sang pelaku sudah berhasil ditangkap dan sudah menjadi tersangka. Ternyata sang pelaku saat ini berusia 25 tahun. Dalam keterangannya, pelaku memiliki pendidikan sampai SMA tapi tidak sampai lulus.

Saat ditanyakan motivasi tersangka, Akp Muharram Wibisono menjawab, "Jadi hasil penyidikan kita sementara tersangka ini adalah salah satu fans dari saudari Syifa Hadju. Dia melakukan ini karena berkali-kali mengirimkan pesan. Namun karena tak kunjung mendapat balasan, tersangka emosi dan melakukan ancaman dengan kata yang melanggar kesusilaan."

"Kita kenakan Pasal 27 UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 45  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sejumlah 1 milyar rupiah," tambahnya.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending