Kuasa Hukum Upayakan Iyut Bing Slamet Direhabilitasi
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus kepemilikan shabu-shabu Ratna Fairus atau yang lebih populer dengan nama Iyut Bing Slamet, dipastikan akan menjalani persidangan dalam waktu dekat ini. Penyanyi Era 90-an ini didakwa melanggar pasal 112, 127 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun kuasa hukum Iyut, Agus Priyagus Widodo mengatakan sebagai kuasa hukum Iyut dirinya mengupayakan agar Iyut bisa direhabilitasi sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung."Kita akan upaya untuk direhabilitasi tapi nanti setelah menjalin persidangan. Kita akan minta kepada majelis hakim untuk merehabilitasi Iyut," ujar Agus saat dihubungi Kapanlagi.com™ melalui Ponselnya, Rabu (27/4).Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, kasus Iyut berbeda dengan kasus Andika Kangen Band yang bisa langsung direhabilitasi oleh BNN di Lido. Dari tangan Iyut ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu sementara Andika positif menyalahgunakan narkoba dari test urine."Kita baru terima kuasanya tidak dari awal perkara. Jadi kita tidak bisa meminta rehabilitasi di Lido. Ini kasusnya lain dengan Andika Kangen Band, kalau Andika itu yang urinenya yang positif. Tapi kalau Iyut kan ditemukan barang bukti nol, sekian gram lah," papar Agus.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/buj/sjw)
ahmat effendi
Advertisement