Mediasi Waris Indira Sudiro Kembali Buntu, Pihak Penggugat Tak Hadir

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Mediasi Waris Indira Sudiro Kembali Buntu, Pihak Penggugat Tak Hadir
Indira Sudiro (Credit: Istimewa)

Kapanlagi.com - Upaya mediasi perkara waris keluarga Indira Sudiro yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025) kembali menemui jalan buntu. Ketidakhadiran pihak penggugat menjadi penghalang utama dalam proses mencari solusi kekeluargaan. Indira Sudiro pun mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2018.

"Saya kecewa, karena ini bukan masalah satu-dua bulan, atau satu-dua tahun. Ini sudah dari 2018 sampai hari ini," ujar Indira Sudiro usai mediasi.

Indira menilai absennya pihak penggugat membuat penyelesaian secara kekeluargaan sulit untuk dicapai. Sejak awal perselisihan ini muncul, Indira mengaku tidak pernah ada pertemuan langsung yang melibatkan seluruh pihak yang bersengketa.

"Kita tidak pernah bisa menemukan solusi karena para pihak tidak pernah duduk bersama. Selalu dari pihak penggugat diwakili kuasa hukum, atau sama sekali tidak hadir," tambahnya.

1. Tidak Menolak Putusan

Tak hanya itu, Indira juga menyoroti peran pengadilan yang dinilainya tidak maksimal dalam menghadirkan pihak penggugat sejak perkara ini berjalan. Menurutnya, hal tersebut semakin memperumit upaya mediasi yang diharapkan bisa menjadi jalan damai.

“Bahkan selama persidangan dari awal 2018 sampai hari ini, pengadilan tidak pernah bisa menghadirkan penggugat. Jadi bagaimana kita bisa menyelesaikan secara kekeluargaan?” kata Indira.

Meski begitu, Indira menegaskan bahwa dirinya tidak menolak putusan pengadilan. Ia hanya berharap agar proses eksekusi dilakukan dengan cara yang baik dan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.

“Jadi jangan bilang saya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. Tapi dari pihak sana tidak ingin putusan dilaksanakan dengan baik secara kekeluargaan,” tegasnya.

Kuasa hukum Indira Sudiro, Kuspriyanto, mengapresiasi sikap majelis hakim dalam sidang kali ini yang dinilainya cukup bijaksana. Namun, ia menekankan pentingnya kehadiran seluruh ahli waris dalam proses mediasi agar penyelesaian sengketa berjalan transparan dan adil.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

2. Mediasi Lanjutan

Mediasi Lanjutan

“Kami ingin semua keluarga, ahli waris, itu hadir. Jadi tidak serta-merta seolah-olah ketika penggugat menang, apa-apa ya sudah. Kita maunya duduk bersama keluarga. Kita mengikuti isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Itu prinsip kami, tidak mau aneh-aneh,” jelas Kuspriyanto.

Majelis hakim akhirnya menetapkan jadwal mediasi lanjutan pada 15 April 2025, pasca-Lebaran. Kehadiran semua pihak menjadi syarat wajib dalam mediasi mendatang. Kuspriyanto berharap momentum setelah Idulfitri ini bisa menjadi awal baru untuk memperbaiki hubungan keluarga yang sempat merenggang.

“Momen pasca-Lebaran ini diharapkan bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki silaturahmi keluarga seperti sediakala,” tambahnya.

3. Segera Temukan Titik Terang

Sebelumnya, kasus waris ini sempat menjadi sorotan karena dugaan abuse of power oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi. Kuasa hukum Indira Paramarini, yang juga salah satu ahli waris, menilai bahwa proses hukum yang berjalan masih menyisakan berbagai kejanggalan yang berpotensi merugikan hak-hak ahli waris lainnya.

Indira berharap persoalan ini bisa segera menemukan titik terang. Baginya, perkara ini bukan sekadar soal warisan, tetapi lebih dari itu, ini adalah perjuangan untuk menjaga hubungan keluarga yang sudah terjalin sejak lama.

“Saya hanya berharap tidak putus silaturahmi. Ini bukan tentang perebutan hak waris, tapi perjuangan menyatukan keluarga,” pungkas Indira.

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

Rekomendasi
Trending